Kredit Angsuran Multiguna dapat digunakan untuk berbagai jenis tujuan penggunaan meliputi: Modal Kerja, Konsumtif dan Investasi.
a. Pemberian tambahan modal/biaya kepada calon debitur untuk memenuhi kebutuhan sesuai yang diharapkan dengan agunan berupa BPKB kendaraan bermotor dan SHM.
b. Angsuran setiap bulan berupa pokok dan bunga.
a. Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda keterlambatan.
b. Apabila melakukan pelunasan lebih awal dari jangka waktu dikenakan pinalti sebesar 1 kali bunga.
1. Plafond Minimal Rp5.000.000
2. Atas nama perorangan atau badan usaha.
3. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan kredit.
4. Melengkapi persyaratan permohonan kredit:
1. BPKB Kendaraan
2. Sertifikat/ SHM
Bunga Anuitas maksimal 23% pertahun.
Jangka Waktu mulai dari 12 sampai 60 bulan.